#Ekonomi#IlmuManagament#CodeOfCorporateGovernance
Code of Corporate Governance dan Komite Audit
📌" Code of Corporate Governance yang dikeluarkan oleh pertamina adalah
" sama dengan peraturan penerapan Corporate Governance pada perusahaan yang terdaftar".
✏️Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengan komposisi sebagai berikut :
🌺 Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
🌺 Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan
🌺 Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama Anggota Komite harus memiliki ✔️komitmen yang teguh dan
✔️integritas yang tinggi,
✔️ kemampuan berkomunikasi secara efektif serta
✔️memiliki pengetahuan,
✔️pengalaman dan
✔️ kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
👉Pengukuran independensi komite audit adalah "sama dengan pengukuran
independensi dewan komisaris".
✏️Blockholder ownership merupakan "kepemilikan terhadap perusahaan yang dipegang oleh pihak perusahaan atau pihak lain yang kepemilikannya melebihi 50%".
👉Perhitungan Blockholder ini menggunakan variabel dummy, yaitu:
" dinilai 1 jika kepemilikan blockholder > 50% dan 0 sebaliknya ".
✏️Institusional ownership merupakan kepemilikan terhadap perusahaan oleh
entitas lain.
👉Pada penelitian ini, institutional ownership dihitung dari proporsi kepemilikan institusi tersebut.
✏️Institutional ownership ini secara positif berhubungan dengan tingkat abnormal akrual pada modal kerja.
👉Leverage dapat diketahui dari total debt dibagi dengan total assets.
📌Leverage berhubungan positif dengan abnormal akrual.
👉Size merupakan total aset pada tahun tersebut.
✏️Loss (rugi) dilihat dari rugi perusahaan pada tahun sebelumnya.
✍️Perusahaan yang menjadi sampel dipilih berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
🌺perusahaan yang mengungkapkan komite audit, dewan direksi dan struktur tata kelola perusahaan,
🌺 perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan untuk periode yang berakhir 31 Desember selama periode pengamatan 2004-2008.
Code of Corporate Governance dan Komite Audit
📌" Code of Corporate Governance yang dikeluarkan oleh pertamina adalah
" sama dengan peraturan penerapan Corporate Governance pada perusahaan yang terdaftar".
✏️Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengan komposisi sebagai berikut :
🌺 Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
🌺 Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan
🌺 Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama Anggota Komite harus memiliki ✔️komitmen yang teguh dan
✔️integritas yang tinggi,
✔️ kemampuan berkomunikasi secara efektif serta
✔️memiliki pengetahuan,
✔️pengalaman dan
✔️ kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
👉Pengukuran independensi komite audit adalah "sama dengan pengukuran
independensi dewan komisaris".
✏️Blockholder ownership merupakan "kepemilikan terhadap perusahaan yang dipegang oleh pihak perusahaan atau pihak lain yang kepemilikannya melebihi 50%".
👉Perhitungan Blockholder ini menggunakan variabel dummy, yaitu:
" dinilai 1 jika kepemilikan blockholder > 50% dan 0 sebaliknya ".
✏️Institusional ownership merupakan kepemilikan terhadap perusahaan oleh
entitas lain.
👉Pada penelitian ini, institutional ownership dihitung dari proporsi kepemilikan institusi tersebut.
✏️Institutional ownership ini secara positif berhubungan dengan tingkat abnormal akrual pada modal kerja.
👉Leverage dapat diketahui dari total debt dibagi dengan total assets.
📌Leverage berhubungan positif dengan abnormal akrual.
👉Size merupakan total aset pada tahun tersebut.
✏️Loss (rugi) dilihat dari rugi perusahaan pada tahun sebelumnya.
✍️Perusahaan yang menjadi sampel dipilih berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
🌺perusahaan yang mengungkapkan komite audit, dewan direksi dan struktur tata kelola perusahaan,
🌺 perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan untuk periode yang berakhir 31 Desember selama periode pengamatan 2004-2008.
No comments:
Post a Comment