#Ekonomi#IlmuManagament#FCGI#DewanKomisaris
FCGI dan Persoalan Independensi
📌FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) juga mengungkap mengenai independensi dewan komisaris.
👉Persoalan Independensi juga muncul dalam hal penggajian Dewan Komisaris didasarkan pada persentase gaji Dewan Direksi.
✏️Kepemilikan saham yang terpusat dalam satu kelompok atau satu keluarga, dapat menjadi salah satu penyebab lemahnya posisi Dewan Komisaris.
Kenapa? 😲
👉Karena pengangkatan posisi anggota Dewan Komisaris diberikan sebagai rasa penghargaan semata maupun berdasarkan hubungan keluarga atau kenalan dekat.
✏️Di Indonesia, mantan pejabat pemerintahan ataupun yang masih aktif, biasanya diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris suatu perusahaan dengan tujuan " agar mempunyai akses ke instansi pemerintah yang bersangkutan".
👉Integritas dan kemampuan Dewan Komisaris seringkali menjadi kurang penting.
✏️Pada gilirannya independensi Dewan Komisaris menjadi sangat diragukan.
Kenapa begitu? 🤔
✍️" Karena hubungan khususnya dengan pemegang saham mayoritas ataupun hubungan nya dengan Dewan Direksi, ditambah kurangnya integritas serta kemampuan Dewan Komisaris". (Herwidayatmo, 2000: hal. 6-7).
✍️FCGI mengusulkan agar dipergunakan definisi yang diterima dalam lingkup internasional yaitu
" Komisaris "ekstern"atau "independen".
📌Kriteria Komisaris Independen diambil oleh FCGI dari kriteria otoritas bursa efek Australia tentang Outside Directors.
👉Kriteria untuk Outside Directors dalam One Tier System tersebut telah diterjemahkan menjadi kriteria untuk Komisaris Independen dalam position paper FCGI kepada NCCG.
✍️Kriteria tentang Komisaris Independen
tersebut adalah sebagai berikut:
🌺 Komisaris Independen bukan merupakan anggota manajemen;
🌺 Komisaris Independen bukan merupakan pemegang saham mayoritas, atau seorang pejabat dari atau dengan cara lain yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari perusahaan;
🌺 Komisaris Independen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tidak dipekerjakan dalam kapasitasnya sebagai
eksekutif oleh perusahaan atau perusahaan lainnya dalam satu kelompok usaha dan tidak pula dipekerjakan dalam kapasitas nya sebagai komisaris setelah tidak lagi
menempati posisi seperti itu;
🌺 Komisaris Independen bukan merupakan penasehat profesional perusahaan atau perusahaan lainnya yang satu kelompok dengan perusahaan tersebut;
🌺 Komisaris Independen bukan merupakan seorang pemasok atau pelanggan yang signifikan dan berpengaruh dari perusahaan atau perusahaan lainnya yang satu kelompok,
atau dengan cara lain berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pemasok atau pelanggan tersebut;
🌺 Komisaris independen tidak memiliki kontraktual dengan perusahaan atau perusahaan lainnya yang satu kelompok
selain sebagai komisaris\ perusahaan tersebut;
✍️ Komisaris Independen harus bebas dari kepentingan dan urusan bisnis apapun atau hubungan lainnya yang dapat, atau secara wajar dapat dianggap sebagai campur tangan secara material dengan kemampuannya sebagai seorang komisaris untuk bertindak demi kepentingan yang
menguntungkan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia: 2000; p. 6)
FCGI dan Persoalan Independensi
📌FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) juga mengungkap mengenai independensi dewan komisaris.
👉Persoalan Independensi juga muncul dalam hal penggajian Dewan Komisaris didasarkan pada persentase gaji Dewan Direksi.
✏️Kepemilikan saham yang terpusat dalam satu kelompok atau satu keluarga, dapat menjadi salah satu penyebab lemahnya posisi Dewan Komisaris.
Kenapa? 😲
👉Karena pengangkatan posisi anggota Dewan Komisaris diberikan sebagai rasa penghargaan semata maupun berdasarkan hubungan keluarga atau kenalan dekat.
✏️Di Indonesia, mantan pejabat pemerintahan ataupun yang masih aktif, biasanya diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris suatu perusahaan dengan tujuan " agar mempunyai akses ke instansi pemerintah yang bersangkutan".
👉Integritas dan kemampuan Dewan Komisaris seringkali menjadi kurang penting.
✏️Pada gilirannya independensi Dewan Komisaris menjadi sangat diragukan.
Kenapa begitu? 🤔
✍️" Karena hubungan khususnya dengan pemegang saham mayoritas ataupun hubungan nya dengan Dewan Direksi, ditambah kurangnya integritas serta kemampuan Dewan Komisaris". (Herwidayatmo, 2000: hal. 6-7).
✍️FCGI mengusulkan agar dipergunakan definisi yang diterima dalam lingkup internasional yaitu
" Komisaris "ekstern"atau "independen".
📌Kriteria Komisaris Independen diambil oleh FCGI dari kriteria otoritas bursa efek Australia tentang Outside Directors.
👉Kriteria untuk Outside Directors dalam One Tier System tersebut telah diterjemahkan menjadi kriteria untuk Komisaris Independen dalam position paper FCGI kepada NCCG.
✍️Kriteria tentang Komisaris Independen
tersebut adalah sebagai berikut:
🌺 Komisaris Independen bukan merupakan anggota manajemen;
🌺 Komisaris Independen bukan merupakan pemegang saham mayoritas, atau seorang pejabat dari atau dengan cara lain yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari perusahaan;
🌺 Komisaris Independen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tidak dipekerjakan dalam kapasitasnya sebagai
eksekutif oleh perusahaan atau perusahaan lainnya dalam satu kelompok usaha dan tidak pula dipekerjakan dalam kapasitas nya sebagai komisaris setelah tidak lagi
menempati posisi seperti itu;
🌺 Komisaris Independen bukan merupakan penasehat profesional perusahaan atau perusahaan lainnya yang satu kelompok dengan perusahaan tersebut;
🌺 Komisaris Independen bukan merupakan seorang pemasok atau pelanggan yang signifikan dan berpengaruh dari perusahaan atau perusahaan lainnya yang satu kelompok,
atau dengan cara lain berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pemasok atau pelanggan tersebut;
🌺 Komisaris independen tidak memiliki kontraktual dengan perusahaan atau perusahaan lainnya yang satu kelompok
selain sebagai komisaris\ perusahaan tersebut;
✍️ Komisaris Independen harus bebas dari kepentingan dan urusan bisnis apapun atau hubungan lainnya yang dapat, atau secara wajar dapat dianggap sebagai campur tangan secara material dengan kemampuannya sebagai seorang komisaris untuk bertindak demi kepentingan yang
menguntungkan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia: 2000; p. 6)
No comments:
Post a Comment