#Ekonomi#IlmuManagament#Akuntansi#DewanKomisaris
Dewan Komisaris Dan Komite Audit
✍️" Tugas-tugas utama Dewan Komisaris dalam FCGI meliputi :
✔️Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan :
🌺Garis-garis besar rencana kerja,
🌺kebijakan pengendalian risiko,
🌺anggaran tahunan dan rencana usaha, 🌺menetapkan sasaran kerja;
🌺mengawasi pelaksanaan dan kinerja
perusahaan; serta
🌺memonitor penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan aset;
✔️ Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci :
🌺penggajian anggota Dewan Direksi, serta 🌺menjamin suatu proses pencalonan anggota Dewan Direksi yang transparan dan adil.
🌺 Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat
manajemen,
🌺anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
🌺termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan
🌺manipulasi transaksi perusahaan.
✔️ Memonitor pelaksanaan Governance, dan mengadakan perubahan di mana
perlu.
✔️Memantau proses keterbukaan dan efektifitas komunikasi dalam perusahaan.(OECD Principles of Corporate Governance)
✏️Komite audit merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan penerapan prinsip good corporate governance.
👉Keberadaan komite audit ini merupakan usaha perbaikan terhadap cara pengelolaan perusahaan terutama cara
pengawasan terhadap manajemen perusahaan.
✍️Kebijakan pembentukan komite audit pada perusahaan go public di Indonesia telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melalui surat edaran Nomor SE.03 IPM/2000, yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2000.
✍️Komite audit mempunyai tanggung jawab pada tiga bidang, yaitu :
🌺laporan keuangan (financial reporting),
🌺tata kelola perusahaan (corporate governance), dan
🌺pengawasan perusahaan (corporate control).
✏️Di dalam FCGI, juga dijelaskan mengenai komite audit.
👉Dewan Komisaris untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan pengawasan secara menyeluruh.
👉Sebagai contoh, Komite Audit memiliki wewenang untuk melaksanakan dan mengesahkan penyelidikan terhadap masalah-masalah di dalam cakupan tanggung jawabnya.
✏️The Institute of Internal Auditors (IIA)
merekomendasikan bahwa
" setiap perusahaan publik harus memiliki Komite Audit yang diatur sebagai komite tetap".
✏️IIA juga menganjurkan dibentuknya Komite Audit di dalam organisasi lainnya, termasuk lembaga-lembaga non-profit dan
pemerintahan.
Tujuan dibentuk nya komite audit apa ?
✍️Agar komite audit :
✔️ beranggotakan Komisaris Independen, ✔️terlepas dari kegiatan manajemen sehari-hari dan
✔️mempunyai tanggung jawab utama untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawabnya .
Terutama dengan masalah yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi perusahaan.
✔️Pengawasan internal, dan
✔️sistem pelaporan keuangan (The Institute of Internal Auditors,
✔️ Internal Auditing and the Audit Committee: Working Together
Towards Common Goals).
✍️Pada umumnya, Komite Audit mempunyai tanggung jawab pada tiga
bidang, yaitu;
🌺 Laporan Keuangan (Financial Reporting)
🌺 Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
🌺 Pengawasan Perusahaan (Corporate Control)
Dewan Komisaris Dan Komite Audit
✍️" Tugas-tugas utama Dewan Komisaris dalam FCGI meliputi :
✔️Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan :
🌺Garis-garis besar rencana kerja,
🌺kebijakan pengendalian risiko,
🌺anggaran tahunan dan rencana usaha, 🌺menetapkan sasaran kerja;
🌺mengawasi pelaksanaan dan kinerja
perusahaan; serta
🌺memonitor penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan aset;
✔️ Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci :
🌺penggajian anggota Dewan Direksi, serta 🌺menjamin suatu proses pencalonan anggota Dewan Direksi yang transparan dan adil.
🌺 Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat
manajemen,
🌺anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
🌺termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan
🌺manipulasi transaksi perusahaan.
✔️ Memonitor pelaksanaan Governance, dan mengadakan perubahan di mana
perlu.
✔️Memantau proses keterbukaan dan efektifitas komunikasi dalam perusahaan.(OECD Principles of Corporate Governance)
✏️Komite audit merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan penerapan prinsip good corporate governance.
👉Keberadaan komite audit ini merupakan usaha perbaikan terhadap cara pengelolaan perusahaan terutama cara
pengawasan terhadap manajemen perusahaan.
✍️Kebijakan pembentukan komite audit pada perusahaan go public di Indonesia telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melalui surat edaran Nomor SE.03 IPM/2000, yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2000.
✍️Komite audit mempunyai tanggung jawab pada tiga bidang, yaitu :
🌺laporan keuangan (financial reporting),
🌺tata kelola perusahaan (corporate governance), dan
🌺pengawasan perusahaan (corporate control).
✏️Di dalam FCGI, juga dijelaskan mengenai komite audit.
👉Dewan Komisaris untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan pengawasan secara menyeluruh.
👉Sebagai contoh, Komite Audit memiliki wewenang untuk melaksanakan dan mengesahkan penyelidikan terhadap masalah-masalah di dalam cakupan tanggung jawabnya.
✏️The Institute of Internal Auditors (IIA)
merekomendasikan bahwa
" setiap perusahaan publik harus memiliki Komite Audit yang diatur sebagai komite tetap".
✏️IIA juga menganjurkan dibentuknya Komite Audit di dalam organisasi lainnya, termasuk lembaga-lembaga non-profit dan
pemerintahan.
Tujuan dibentuk nya komite audit apa ?
✍️Agar komite audit :
✔️ beranggotakan Komisaris Independen, ✔️terlepas dari kegiatan manajemen sehari-hari dan
✔️mempunyai tanggung jawab utama untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawabnya .
Terutama dengan masalah yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi perusahaan.
✔️Pengawasan internal, dan
✔️sistem pelaporan keuangan (The Institute of Internal Auditors,
✔️ Internal Auditing and the Audit Committee: Working Together
Towards Common Goals).
✍️Pada umumnya, Komite Audit mempunyai tanggung jawab pada tiga
bidang, yaitu;
🌺 Laporan Keuangan (Financial Reporting)
🌺 Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
🌺 Pengawasan Perusahaan (Corporate Control)
No comments:
Post a Comment