#Ekonomi#IlmuManagament#GcG#Komisaris
Penerapan GCG
📌" GCG (Good Corporate Governance) diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan".
👉Penerapan GCG (Good Corporate Governance) perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu:
✔️ negara dan perangkatnya sebagai regulator,
✔️ dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan ✔️masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
✍️Prinsip dasar yang harus dilaksanakan
oleh masing-masing pilar adalah:
✏️Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang ✔️menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan,
✔️melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
✏️ Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG (Good Corporate
Governance) sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
✍️Menurut UU PT No 40,
"dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas mengawasi pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasehat kepada direksi".
👉"Indonesia mengadopsi two tier system pada sistem hukumnya".
✏️Sehingga fungsi dari dewan komisaris dan
dewan direksi terpisah.
✍️Menurut FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia), Dewan Komisaris memegang peranan yang sangat penting dalam perusahaan, terutama dalam pelaksanaan Good Corporate Governance.
✍️(Egon Zehnder)DewanKomisaris merupakan
"inti dari Corporate Governance - yang ditugaskan untuk :
✔️menjamin pelaksanaan strategi perusahaan,
✔️mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta ✔️mewajibkan terlaksananya akuntabilitas.
✏️Dewan Komisaris merupakan suatu mekanisme mengawasi.
✏️Mekanisme untuk memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan.
👉Manajemen yang bertanggungjawab untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan.
✏️Sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen .
✍️Dewan Komisaris merupakan pusat ketahanan dan kesuksesan perusahaan. (Egon Zehnder International, 2000 hal.12-13)
Penerapan GCG
📌" GCG (Good Corporate Governance) diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan".
👉Penerapan GCG (Good Corporate Governance) perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu:
✔️ negara dan perangkatnya sebagai regulator,
✔️ dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan ✔️masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
✍️Prinsip dasar yang harus dilaksanakan
oleh masing-masing pilar adalah:
✏️Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang ✔️menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan,
✔️melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
✏️ Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG (Good Corporate
Governance) sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
✍️Menurut UU PT No 40,
"dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas mengawasi pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasehat kepada direksi".
👉"Indonesia mengadopsi two tier system pada sistem hukumnya".
✏️Sehingga fungsi dari dewan komisaris dan
dewan direksi terpisah.
✍️Menurut FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia), Dewan Komisaris memegang peranan yang sangat penting dalam perusahaan, terutama dalam pelaksanaan Good Corporate Governance.
✍️(Egon Zehnder)DewanKomisaris merupakan
"inti dari Corporate Governance - yang ditugaskan untuk :
✔️menjamin pelaksanaan strategi perusahaan,
✔️mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta ✔️mewajibkan terlaksananya akuntabilitas.
✏️Dewan Komisaris merupakan suatu mekanisme mengawasi.
✏️Mekanisme untuk memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan.
👉Manajemen yang bertanggungjawab untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan.
✏️Sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen .
✍️Dewan Komisaris merupakan pusat ketahanan dan kesuksesan perusahaan. (Egon Zehnder International, 2000 hal.12-13)
No comments:
Post a Comment