#Ekonomi#IlmuManagament#APBD#Anggaran#Akutansi
APBD
✍️ Pemerintah daerah (Pemda) mempunyai "hak dan kewenangan untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan atas aspirasi masyarakat".
(UU Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004)
πDaerah diberi kewenangan yang luas untuk " mengurus keuangan sendiri dengan ketentuan yang telah di atur pemerintah pusat".
✍️UU tersebut memberikan penegasan bahwa " daerah memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi sumber daya ke dalam anggaran belanja dengan menganut asas kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah".
π" Kewenangan itulah merupakan bagian dari kebijakan otonomi daerah (Otda)".
πOtonomi daerah bertujuan untuk "mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efesien dan dependensif terhadap kebutuhan, potensi maupun karateristik dan kebutuhan masyarakat di daerah".
π"Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD terlebih dahulu menentukan kebijakan umum tentang APBD sebagai pedoman dalam pengalokasian sumber daya".
π"Pengalokasian sumber daya ke dalam anggaran belanja modal merupakan sebuah proses yang sarat dengan kepentingan".
π" Anggaran ini sebenarnya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana umum yang disediakan oleh pemerintah".
✍️" Namun, dengan adanya kepentingan politik dari lembaga legislatif yang terlibat dalam penyusunan proses anggaran, terkadang menyebabkan alokasi belanja modal sering tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di tengah-tengah masyarakat " (Keefer dan Khemani, 2003).
π" Peningkatan alokasi belanja modal dalam bentuk aset tetap yang meliputi infrastruktur, peralatan, sarana dan prasarana sangat penting untuk meningkatkan produktivitas perekonomian".
Kenapa ?
πKarena semakin tinggi belanja modal semakin tinggi pula produktivitas
perekonomian.
✍️Oleh karena itu, adanya otonomi daerah sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah karena memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk membuat rencana keuangannya sendiri dan membuat kebijakan-kebijakan strategis yang dapat mempengaruhi pada kemajuan daerahnya (Kuncoro, 2004).
π" Kemajuan daerah sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan jumlah pendapatan daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat".
π" Indikator kesejahteraan pada suatu daerah dipengaruhi oleh jumlah pendapatan daerah, besarnya pertumbuhan ekonomi dan kemajuan pembangunan daerah".
π" Pembangunan ekonomi ini ditandai dengan meningkatnya produktivitas dan meningkatnya pendapatan per kapita penduduk sehingga terjadi perbaikan
kesejahteraan bagi masyarakat".
π" Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan" .
✍️Adanya Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan
(Syukri & Didiharyono, 2018).
π" Pemerintah Daerah harusnya mengalokasikan dana dalam bentuk anggaran belanja modal dalam APBD untuk menambah aset tetap".
π" Alokasi belanja penerimaan pemerintah hendaknya lebih banyak untuk program-program layanan publik".
APBD
✍️ Pemerintah daerah (Pemda) mempunyai "hak dan kewenangan untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan atas aspirasi masyarakat".
(UU Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004)
πDaerah diberi kewenangan yang luas untuk " mengurus keuangan sendiri dengan ketentuan yang telah di atur pemerintah pusat".
✍️UU tersebut memberikan penegasan bahwa " daerah memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi sumber daya ke dalam anggaran belanja dengan menganut asas kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah".
π" Kewenangan itulah merupakan bagian dari kebijakan otonomi daerah (Otda)".
πOtonomi daerah bertujuan untuk "mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efesien dan dependensif terhadap kebutuhan, potensi maupun karateristik dan kebutuhan masyarakat di daerah".
π"Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD terlebih dahulu menentukan kebijakan umum tentang APBD sebagai pedoman dalam pengalokasian sumber daya".
π"Pengalokasian sumber daya ke dalam anggaran belanja modal merupakan sebuah proses yang sarat dengan kepentingan".
π" Anggaran ini sebenarnya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana umum yang disediakan oleh pemerintah".
✍️" Namun, dengan adanya kepentingan politik dari lembaga legislatif yang terlibat dalam penyusunan proses anggaran, terkadang menyebabkan alokasi belanja modal sering tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di tengah-tengah masyarakat " (Keefer dan Khemani, 2003).
π" Peningkatan alokasi belanja modal dalam bentuk aset tetap yang meliputi infrastruktur, peralatan, sarana dan prasarana sangat penting untuk meningkatkan produktivitas perekonomian".
Kenapa ?
πKarena semakin tinggi belanja modal semakin tinggi pula produktivitas
perekonomian.
✍️Oleh karena itu, adanya otonomi daerah sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah karena memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk membuat rencana keuangannya sendiri dan membuat kebijakan-kebijakan strategis yang dapat mempengaruhi pada kemajuan daerahnya (Kuncoro, 2004).
π" Kemajuan daerah sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan jumlah pendapatan daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat".
π" Indikator kesejahteraan pada suatu daerah dipengaruhi oleh jumlah pendapatan daerah, besarnya pertumbuhan ekonomi dan kemajuan pembangunan daerah".
π" Pembangunan ekonomi ini ditandai dengan meningkatnya produktivitas dan meningkatnya pendapatan per kapita penduduk sehingga terjadi perbaikan
kesejahteraan bagi masyarakat".
π" Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan" .
✍️Adanya Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan
(Syukri & Didiharyono, 2018).
π" Pemerintah Daerah harusnya mengalokasikan dana dalam bentuk anggaran belanja modal dalam APBD untuk menambah aset tetap".
π" Alokasi belanja penerimaan pemerintah hendaknya lebih banyak untuk program-program layanan publik".
No comments:
Post a Comment