#Ekonomi#IlmuManagament#UMKM#Usaha
UMKM ? sudah taukah kamu syarat mendirikan UMKM ?
๐ Persaingan adalah " inti dari keberhasilan " atau " kegagalan perusahaan" .
Persaingan menentukan ketepatan aktifitas perusahaan yang dapat mendukung kinerjanya, seperti inovasi atau pelaksanaan yang baik.
✍️ Menurut Wahyudi (1996:3), ada beberapa keunggulan yang dapat digunakan oleh perusahaan yaitu pada:
1. Harga
2. Pangsa pasar
3. Merek
4. Kualitas produk
5. Kepuasan konsumen
6. Saluran distribusi
✍️ Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM yang dikutip dari www.depkop.go.id , ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
๐ Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah:
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah " usaha produktif milik orang perorangan" dan/atau " badan usaha perorangan" yang memenuhi " kriteria Usaha Mikro", sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp. 50.000.000,00 ✔️
(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp. 300.000.000,00 ✔️
(tiga ratus juta rupiah).
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
" anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil", sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.
50.000.000,00 ✔️
(lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp. 500.000.000,00 ✔️
(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp.300.000.000 ✔️
(tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp. 2.500.000.000 ✔️
( dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp. 500.000.000 ✔️
(lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp. 10.000.000.000 ✔️
(sepuluh milyar rupiah),
atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp. 2.500.000.000 ✔️
(dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp. 50.000.000.000 ✔️
(lima puluh milyar rupiah)
๐ Selain menggunakan nilai moneter sebagai kriteria, sejumlah lembaga pemerintah seperti Departemen Perindustrian dan Badan Pusat Statistik (BPS), selama ini menggunakan jumlah pekerja sebagai ukuran untuk mendefinisikan kriteria skala usaha.
๐ Misalnya, menurut BPS, Usaha Mikro Indonesia (UMI) adalah
✔️unit usaha dengan jumlah pekerja tetap hingga 4 orang;
✔️Usaha Kecil (UK) antara 5 hingga 19 pekerja;
✔️Usaha Menengah (UM) dari 20 hingga 99 orang.
"Perusahaan-perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 99 orang masuk dalam kategori Usaha Besar (UB)."✔️
UMKM ? sudah taukah kamu syarat mendirikan UMKM ?
๐ Persaingan adalah " inti dari keberhasilan " atau " kegagalan perusahaan" .
Persaingan menentukan ketepatan aktifitas perusahaan yang dapat mendukung kinerjanya, seperti inovasi atau pelaksanaan yang baik.
✍️ Menurut Wahyudi (1996:3), ada beberapa keunggulan yang dapat digunakan oleh perusahaan yaitu pada:
1. Harga
2. Pangsa pasar
3. Merek
4. Kualitas produk
5. Kepuasan konsumen
6. Saluran distribusi
✍️ Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM yang dikutip dari www.depkop.go.id , ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
๐ Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah:
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah " usaha produktif milik orang perorangan" dan/atau " badan usaha perorangan" yang memenuhi " kriteria Usaha Mikro", sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp. 50.000.000,00 ✔️
(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp. 300.000.000,00 ✔️
(tiga ratus juta rupiah).
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
" anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil", sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.
50.000.000,00 ✔️
(lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp. 500.000.000,00 ✔️
(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp.300.000.000 ✔️
(tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp. 2.500.000.000 ✔️
( dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp. 500.000.000 ✔️
(lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp. 10.000.000.000 ✔️
(sepuluh milyar rupiah),
atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp. 2.500.000.000 ✔️
(dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp. 50.000.000.000 ✔️
(lima puluh milyar rupiah)
๐ Selain menggunakan nilai moneter sebagai kriteria, sejumlah lembaga pemerintah seperti Departemen Perindustrian dan Badan Pusat Statistik (BPS), selama ini menggunakan jumlah pekerja sebagai ukuran untuk mendefinisikan kriteria skala usaha.
๐ Misalnya, menurut BPS, Usaha Mikro Indonesia (UMI) adalah
✔️unit usaha dengan jumlah pekerja tetap hingga 4 orang;
✔️Usaha Kecil (UK) antara 5 hingga 19 pekerja;
✔️Usaha Menengah (UM) dari 20 hingga 99 orang.
"Perusahaan-perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 99 orang masuk dalam kategori Usaha Besar (UB)."✔️
No comments:
Post a Comment