#Ekonomi#IlmuManagament#DewanDireksi
Dewan Direksi dan Tugasnya
✍️ Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan yang akan diambil baik jangka pendek maupun jangka panjang (Bodroastuti, 2009).
"Dewan direksi dalam penelitian ini diukur
dengan menggunakan jumlah dewan direksi". ✔️
✍️ Peningkatan ukuran dewan direksi akan memberikan " manfaat " bagi perusahaan karena " terciptanya network " dengan pihak luar perusahaan dan menjamin ketersediaan sumber daya (Pearce
dan Zahra, 1992).
✍️ Teori ini didukung oleh hasil penelitian Hapsoro (2008) serta Maryanah dan Amilin (2011) yang menyatakan bahwa ukuran dewan direksi berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Hasil penelitian Gil dan Obradovich (2012) menyatakan bahwa jumlah dewan direksi berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
π Jumlah dewan direksi yang lebih sedikit akan menciptakan komunikasi yang lebih
baik di antara para direktur, koordinasi yang lebih efektif, dan tindakan yang lebih cepat dalam mengatasi masalah.
✍️ Bayrakdaroglu et al. (2012) menyatakan bahwa besar kecilnya jumlah dewan direksi tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan.
✍️ Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Wulandari (2006) dan Romano et al. (2012). Menurut Wulandari (2006) jumlah dewan direksi yang optimal tergantung masing-masing perusahaan.
✍️ Hubungan Dewan Komisaris Independen dengan Kinerja Keuangan Perusahaan Komisaris independen bertindak sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi di antara manajer internal dan mengawasi
kebijakan manajemen serta memberikan nasihat kepada manajemen (Fama dan Jensen, 1983).
✍️ Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kehadiran dewan komisaris independen memiliki pengaruh positif terhadap kinerja, seperti penelitian yang dilakukan oleh Hapsoro (2008), Maryanah dan Amilin (2011), serta Abbasi et al. (2012).
✍️ Hasil penelitian Wulandari (2006), Darwis (2009), dan Romano et al. (2012) menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh
terhadap kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Menurut Darwis (2009) keberadaan komisaris independen dalam perusahaan hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan independensinya untuk mengawasi kebijakan direksi.
π " Hubungan Komite Audit Dengan Kinerja Keuangan Perusahaan Komite audit dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan jumlah komite audit" .
✍️ " Semakin banyak jumlah komite audit yang dimiliki oleh suatu perusahaan akan memberikan perlindungan dan kontrol yang lebih baik terhadap proses akuntansi dan keuangan dan pada akhirnya akan memberikan pengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan (Anderson et al., 2004)" .
✍️ Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Hapsoro (2008) serta Gil dan Obradovich (2012) yang menyatakan terdapat hubungan positif antara jumlah komite audit dengan kinerja keuangan.
✍️ Romano et al. (2012) menemukan bahwa terdapat hubungan negatif antara jumlah
komite audit dengan kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Menurut Romano et al. (2012) dengan jumlah komite audit yang lebih sedikit, pengendalian internal akan menjadi lebih baik, meningkatkan kewaspadaan atas kegiatan dan keputusan dewan yang pada
akhirnya akan meningkatkan profitabilitas perusahaan.
✍️ Hubungan Kepemilikan Manajerial Dengan Kinerja Keuangan Perusahaan
Kepemilikan manajerial adalah proporsi pemegang saham oleh pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan, yaitu direksi dan komisaris (Pujiati dan Widanar, 2009).
✍️ Jensen dan Meckling (1976) membuktikan bahwa kepemilikan saham oleh manajer dapat mensejajarkan kepentingan antara manajer dan pemegang saham.
✍️ Bathala et al. (1994) menyimpulkan bahwa level kepemilikan manajerial yang lebih tinggi dapat digunakan untuk mengurangi masalah keagenan.
π " Hal tersebut didasarkan pada logika bahwa peningkatan proporsi saham yang dimiliki manajer akan menurunkan kecenderungan manajer untuk melakukan tindakan mengkonsumsi yang berlebihan, dengan demikian akan menyatukan kepentingan antara manajer dengan pemegang saham" .
✍️ Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Gil dan Obradovich (2012) yang menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Hasil penelitian Maryanah dan Amilin (2011) menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
π " Hasil ini mengindikasikan bahwa baik dewan direksi maupun dewan komisaris
memiliki insentif untuk memaksimumkan kesejahteraannya dan konflik yang terjadi di dalam teori keagenan tidak dapat dikurangi" .
✍️ Hasil penelitian Darwis (2009), Hapsoro (2008) serta Bayrakdaroglu et al. (2012)
menyatakan bahwa kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Menurut Darwis (2009) kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan karena kepemilikan
saham oleh manajer masih sangat kecil sehingga dimungkinkan manajer belum merasakan manfaat dari kepemilikan manajerial tersebut.
π "Secara teoritis ketika kepemilikan manajemen rendah, maka insentif terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik juga meningkat" .
π " Hubungan Kepemilikan Institusional Dengan Kinerja Keuangan Perusahaan Kepemilikan saham Institusional berpengaruh positif menunjukkan bahwa fungsi kontrol dari pemilik sangat menentukan dalam meningkatkan kinerja
perusahaan" .
✍️ Secara teoritis bahwa " semakin tinggi kepemilikan institusional maka semakin kuat kontrol terhadap perusahaan",
" kinerja/nilai perusahaan akan naik"
apabila " pemilik perusahaan " bisa
mengendalikan " perilaku manajemen "
agar bertindak " sesuai " dengan tujuan
perusahaan (Darwis, 2009).
✍️ Hasil penelitian Wulandari (2006) dan Hapsoro (2008) menyatakan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Pemilik mayoritas institusi ikut dalam pengendalian perusahaan sehingga cenderung bertindak untuk kepentingan mereka sendiri meskipun dengan mengorbankan kepentingan pemilik minoritas.
✍️ Dengan adanya kecenderungan tersebut membuat terjadinya ketidakseimbangan dalam penentuan arah kebijakan perusahaan yang pada akhirnya hanya akan menguntungkan pemegang saham mayoritas (Wulandari, 2006).
Dewan Direksi dan Tugasnya
✍️ Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan yang akan diambil baik jangka pendek maupun jangka panjang (Bodroastuti, 2009).
"Dewan direksi dalam penelitian ini diukur
dengan menggunakan jumlah dewan direksi". ✔️
✍️ Peningkatan ukuran dewan direksi akan memberikan " manfaat " bagi perusahaan karena " terciptanya network " dengan pihak luar perusahaan dan menjamin ketersediaan sumber daya (Pearce
dan Zahra, 1992).
✍️ Teori ini didukung oleh hasil penelitian Hapsoro (2008) serta Maryanah dan Amilin (2011) yang menyatakan bahwa ukuran dewan direksi berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Hasil penelitian Gil dan Obradovich (2012) menyatakan bahwa jumlah dewan direksi berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
π Jumlah dewan direksi yang lebih sedikit akan menciptakan komunikasi yang lebih
baik di antara para direktur, koordinasi yang lebih efektif, dan tindakan yang lebih cepat dalam mengatasi masalah.
✍️ Bayrakdaroglu et al. (2012) menyatakan bahwa besar kecilnya jumlah dewan direksi tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan.
✍️ Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Wulandari (2006) dan Romano et al. (2012). Menurut Wulandari (2006) jumlah dewan direksi yang optimal tergantung masing-masing perusahaan.
✍️ Hubungan Dewan Komisaris Independen dengan Kinerja Keuangan Perusahaan Komisaris independen bertindak sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi di antara manajer internal dan mengawasi
kebijakan manajemen serta memberikan nasihat kepada manajemen (Fama dan Jensen, 1983).
✍️ Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kehadiran dewan komisaris independen memiliki pengaruh positif terhadap kinerja, seperti penelitian yang dilakukan oleh Hapsoro (2008), Maryanah dan Amilin (2011), serta Abbasi et al. (2012).
✍️ Hasil penelitian Wulandari (2006), Darwis (2009), dan Romano et al. (2012) menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh
terhadap kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Menurut Darwis (2009) keberadaan komisaris independen dalam perusahaan hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan independensinya untuk mengawasi kebijakan direksi.
π " Hubungan Komite Audit Dengan Kinerja Keuangan Perusahaan Komite audit dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan jumlah komite audit" .
✍️ " Semakin banyak jumlah komite audit yang dimiliki oleh suatu perusahaan akan memberikan perlindungan dan kontrol yang lebih baik terhadap proses akuntansi dan keuangan dan pada akhirnya akan memberikan pengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan (Anderson et al., 2004)" .
✍️ Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Hapsoro (2008) serta Gil dan Obradovich (2012) yang menyatakan terdapat hubungan positif antara jumlah komite audit dengan kinerja keuangan.
✍️ Romano et al. (2012) menemukan bahwa terdapat hubungan negatif antara jumlah
komite audit dengan kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Menurut Romano et al. (2012) dengan jumlah komite audit yang lebih sedikit, pengendalian internal akan menjadi lebih baik, meningkatkan kewaspadaan atas kegiatan dan keputusan dewan yang pada
akhirnya akan meningkatkan profitabilitas perusahaan.
✍️ Hubungan Kepemilikan Manajerial Dengan Kinerja Keuangan Perusahaan
Kepemilikan manajerial adalah proporsi pemegang saham oleh pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan, yaitu direksi dan komisaris (Pujiati dan Widanar, 2009).
✍️ Jensen dan Meckling (1976) membuktikan bahwa kepemilikan saham oleh manajer dapat mensejajarkan kepentingan antara manajer dan pemegang saham.
✍️ Bathala et al. (1994) menyimpulkan bahwa level kepemilikan manajerial yang lebih tinggi dapat digunakan untuk mengurangi masalah keagenan.
π " Hal tersebut didasarkan pada logika bahwa peningkatan proporsi saham yang dimiliki manajer akan menurunkan kecenderungan manajer untuk melakukan tindakan mengkonsumsi yang berlebihan, dengan demikian akan menyatukan kepentingan antara manajer dengan pemegang saham" .
✍️ Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Gil dan Obradovich (2012) yang menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Hasil penelitian Maryanah dan Amilin (2011) menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
π " Hasil ini mengindikasikan bahwa baik dewan direksi maupun dewan komisaris
memiliki insentif untuk memaksimumkan kesejahteraannya dan konflik yang terjadi di dalam teori keagenan tidak dapat dikurangi" .
✍️ Hasil penelitian Darwis (2009), Hapsoro (2008) serta Bayrakdaroglu et al. (2012)
menyatakan bahwa kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan.
✍️ Menurut Darwis (2009) kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan karena kepemilikan
saham oleh manajer masih sangat kecil sehingga dimungkinkan manajer belum merasakan manfaat dari kepemilikan manajerial tersebut.
π "Secara teoritis ketika kepemilikan manajemen rendah, maka insentif terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik juga meningkat" .
π " Hubungan Kepemilikan Institusional Dengan Kinerja Keuangan Perusahaan Kepemilikan saham Institusional berpengaruh positif menunjukkan bahwa fungsi kontrol dari pemilik sangat menentukan dalam meningkatkan kinerja
perusahaan" .
✍️ Secara teoritis bahwa " semakin tinggi kepemilikan institusional maka semakin kuat kontrol terhadap perusahaan",
" kinerja/nilai perusahaan akan naik"
apabila " pemilik perusahaan " bisa
mengendalikan " perilaku manajemen "
agar bertindak " sesuai " dengan tujuan
perusahaan (Darwis, 2009).
✍️ Hasil penelitian Wulandari (2006) dan Hapsoro (2008) menyatakan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Pemilik mayoritas institusi ikut dalam pengendalian perusahaan sehingga cenderung bertindak untuk kepentingan mereka sendiri meskipun dengan mengorbankan kepentingan pemilik minoritas.
✍️ Dengan adanya kecenderungan tersebut membuat terjadinya ketidakseimbangan dalam penentuan arah kebijakan perusahaan yang pada akhirnya hanya akan menguntungkan pemegang saham mayoritas (Wulandari, 2006).
No comments:
Post a Comment